
Sejumlah Penghuni Green Pramuka City yang merasa kecewa, menuntut sertifikat dan menolak bayar biaya-biaya yang mirip “pungutan liar”.
Waspadalah sebelum membeli Apartemen Green Pramuka City. Ya, saya hanya ingin Anda waspada, bukan melarang Anda beli. Mohon jangan salah paham. Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman Saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sekitar 2 tahun yang lalu (09 Feb 2013), saya membeli sebuah unit di apartemen green pramuka city, jakarta pusat. Yang menarik saat itu adalah, di brosur dan websitenya tertulis bahwa nantinya apartemen ini akan berkonsep green living, dimana 80 persennya adalah halaman terbuka. Wow, menarik bukan? Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen green pramuka city sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut. Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut? Entahlah, ini Kekecewaan pertama yang saya rasakan. Mimpi saya tinggal di apartemen yang punya halaman hijau 10 Ha, harus saya kubur dalam-dalam.

Lahan terbuka Green Pramuka yang bisa jadi hanya janji manis di websitenya.

Cover brosur apartemen green pramuka city yang masih saya simpan sejak saat membeli, bulan februari tahun 2013.
Selayaknya orang kecewa, Saya berusaha menghibur diri, okelah.. sepertinya Jakarta membutuhkan hunian vertikal yang lebih banyak, dan mungkin dengan dibangunnya tower-tower ini bisa membantu warga yang memiliki kebutuhan tempat tinggal di tengah kota dengan biaya yang masih bisa dijangkau. Mengingat mahalnya harga rumah di jakarta saat ini. Namun ternyata, kekecewaan yang ada tidak sampai di situ, kali ini yang kecewa adalah para penghuni tower faggio dan pino, mereka adalah penghuni tower tahap awal di sini, sertifikat yang dijanjikan akan diterima setelah 2 tahun oleh para penghuni tower tahap pertama, ternyata hingga tulisan ini ditulis, masih tak kunjung datang, padahal para penghuni tower tahap pertama sudah tinggal di sana hampir tiga tahun dan banyak yang sudah lunas. Ketidakjelasan sertifikat ini adalah hal yang paling sering dikeluhkan banyak penghuni di tower pertama, hal itu pula yang membuat mereka kesal, hingga ada warga yang sampai memasang spanduk sebagai bentuk protes, bertuliskan “Mana Sertifikat Kami” di balkon mereka. Intinya, mereka merasa kecewa oleh pengembang apartemen green pramuka city, karena yang dulunya dijanjikan 2 tahun, ternyata pengembang belakangan bilang bahwa sertifikat kemungkinan besar baru akan diserahkan setelah 17 tower selesai semua, padahal beberapa di antara mereka sangat membutuhkan sertipikat itu. Ada yang ingin menjual investasinya, ada yang ingin menjadikan jaminan ke bank buat modal usaha, dan lain-lain.
Selain masalah sertifikat, saat ini pengelola apartemen green pramuka city mengeluarkan kebijakan yang dirasa sangat sepihak oleh warga, seperti masalah perparkiran apartemen. Sebagai info, di apartemen green pramuka city, kita dibebankan tarif parkir mobil berlangganan sebesar Rp.200rb perbulan, namun sebagai member kita HANYA boleh parkir di basement 2, jika anda berani parkir di area lainnya, maka anda akan dikenakan lagi biaya parkir regular yang perjamnya Rp.3000 pada jam tertentu. Luar biasa, bukan? Sebagi informasi, Basement 2 adalah lantai parkir paling bawah dan sangat berdebu saat tulisan ini ditulis, karena hitungannya masih baru dibangun. Bayangkan semua mobil member parkir di B2, sempit dan penuhnya minta ampun, saya sih gak kuat liatnya. Ditambah lagi, tak ada lift dari bawah sana untuk menuju ke lobby, jadi sebagai penghuni anda harus kuat dan harus selalu muda. Saya pernah mengajak Ibu saya pertama kali, saya kaget karena baru sadar bahwa ternyata di B2 tidak ada lift ke lobby, akhirnya terpaksa lewat tangga dan beliau sangat kesakitan kakinya ketika harus naik tangga dari basement 2 ke lobby.
Sikap saya terhadap peraturan sepihak ini adalah jelas, MENOLAK. Saya tunaikan kewajiban saya bayar parkir Rp. 200rb perbulan, lalu saya parkir di area parkir manapun yang tersedia. Setiap saya ditagih biaya perjam lagi saat keluar, saya dengan tegas menyatakan tidak mau bayar double, kan saya sudah langganan, saya hanya menunjukkan kartu member parkir saya. Bahkan saya pernah sampai memarkir mobil saya di gate sampai petugasnya mau membukakan pintu parkir.

Pengumuman di lift tentang Pembatasan area parkir penghuni, masih menempel hingga tulisan ini dibuat (8 Maret 2015).
Sangat disayangkan karena peraturan ini, tidak pernah dimusyawarahkan ke penghuni, tiba-tiba saja mereka mengeluarkan aturan sepihak dengan cara memasang selebaran di lift dan spanduk di area parkir. Padahal kalau pengelola mau duduk bareng dengan warga, jelaskan ke kita laporan keuangan mereka, kita pasti support kok kalau memang harus ada kenaikan. Saat ditanya kenapa kita cuma boleh parkir di B2 padahal ada 2 lantai lagi yang bisa dipakai, alasan mereka karena menurut UU Rusun, sebuah Rusunami itu hanya wajib menyediakan lahan parkir 1:10, masalahnya.. apakah apartemen green pramuka city ini termasuk rusunami sederhana biasa? karena di awal, kita sudah membayar BIAYA PENINGKATAN MUTU saat membeli unit yang jumlahnya sangat besar (mencapai Rp. 80 juta), biaya ini dipakai untuk meningkatkan mutu apartemen green pramuka, baik dari sisi material bangunan maupun fasilitas penunjang. inilah yang membedakan green pramuka dengan rusunami sederhana lainnya, kita BAYAR LEBIH untuk mutu, untuk fasilitas, untuk kenyamanan. Lalu jika kita sudah bayar peningkatan mutu dengan biaya yang mahal, kenapa regulasinya masih berpatokan pada rusunami sederhana? mengapa lahan parkirnya masih harus dibatasi 1:10? Seandainya area parkirnya memang sedikit sih kita pasti paham, masalahnya area parkir di Green Pramuka City itu sebenarnya cukup luas, ada 3 lantai, tapi sebagian besar area parkirnya malah mereka jadikan area parkir komersil dan mereka tutup dengan rantai, padahal ini hunian bukan Mall, penghuni malah dipaksa sempit-sempitan di B2, kan aneh cara berpikirnya. Makanya jangan heran, dengan adanya biaya peningkatan mutu itu, harga apartemen di green pramuka city tidak bisa dibilang murah, tahun ini tower barunya bisa mencapai hampir Rp. 700 jutaan, setahun yang lalu masih sekitar 400 jutaan, setahu saya seharusnya kalau Rusunami sederhana tidak boleh semahal itu. Belum lagi, sebagai member kita sudah membayar uang langganan parkir Rp. 200rb perbulan, masa tetap cuma dikasih lahan parkir 1:10 layaknya rusunami biasa yang tak ada biaya peningkatan mutunya? di sinilah anehnya bentuk ketidakadilan yang saya dan warga lainnya rasakan.
Padahal, dalam UU Rumah Susun atau Apartemen, pengelola hanyalah pihak yang ditunjuk penghuni untuk mengelola segala aset yang dimiliki penghuni, jadi sudah selayaknya segala penetapan biaya dan kebijakan, semestinya dimusyawarahkan dulu oleh penghuni. Hal-hal yang dilakukan pengelola apartemen green pramuka city semacam inilah yang dirasa sangat merugikan warga. Sebagai perbandingan, apartemen yang lebih mewah seperti MOI, untuk mobil pertama gratis biaya parkir bagi penghuni.

perbandingan IPL apartemen di jakarta saat tulisan ini dibuat, bisa berubah sewaktu-waktu (08/maret/2015).
Selanjutnya tentang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Per-bulan maret 2015, apartemen green pramuka city menaikkan biaya maintenancenya tak tanggung-tanggung, naik sebesar hampir 43%, dari yang tadinya 9.500/m2 menjadi 14.850/m2 (setelah ppn). Artinya, Saya harus bayar biaya maintenance sebesar Rp. 14.850 X 33m2 = Rp. 490.050 per-bulan. Luar biasa, padahal fasilitasnya standard aja. Saat tulisan ini dibuat, belum ada fasilitas istimewa seperti sauna, tempat gym, lapangan tennis, golf dll, silakan buktikan sendiri. Saya sangat bingung, karena di apartemen yang sekelas green pramuka city, kalau berdasarkan catatan di atas, IPL-nya rata-rata hanya Rp.9000/m2, contohnya saja apartemen Grand Palace dan Gading Nias (lihat gambar di atas, meski bisa saja berubah seiring waktu).
UPDATE BIAYA IPL:
Per hari ini, 23 Februari 2016, lagi-lagi penghuni menerima “surat cinta” di kolong pintu. Ya, biaya maintenance bulanan alias IPL naik lagi per bulan April 2016. Tak ada musyawarah dengan warga, tak ada obrolan, langsung aja dinaikkan semaunya pengelola. Tak tanggung-tanggung, naiknya jadi Rp. 18.700/m2 (setelah PPN). Artinya, Saya harus bayar biaya maintenance sebesar Rp. 18.700 X 33m2 = Rp. 617.000 per-bulan. Padahal fasilitasnya itu-itu aja, ga ada yang bertambah.
Yang paling membuat kesal saya adalah masalah Fitting Out atau renovasi. Saat kita beli sebuah unit di apartemen green pramuka city, pastinya masih kosong, hanya unit dan kamar mandi. Yang akan kita lakukan sebagai penghuni adalah melakukan fitting out atau renovasi seperti pasang AC, Kitchen set, TV, wallpaper dll sesuai kebutuhan dan kemampuan. Namun apa yang terjadi, jika kita membawa kontraktor atau tukang renovasi di luar vendor rekanan mereka, pengelola apartemen green pramuka city mewajibkan kita membayar sejumlah uang yang mereka sebut “biaya ijin” atau “biaya supervisi”, Padahal jelas-jelas di buku house rules yang mereka buat, biaya-biaya itu tidak ada, syarat renovasi yang sah itu cuma bayar 1 juta buat deposit dan uang sampah 500rb. Lalu biaya supervisi ini apa urusannya coba? itu kan unit kita, ya terserah kita dong mau pasang apa aja di dalamnya. Tapi mereka malah mengeluarkan semacam “pricelist biaya ijin” yang tidak ada di perjanjian saat serah terima maupun di dalam buku panduan (house rules) yang diberikan ke kami. Pricelist inipun munculnya di awal 2015, dulunya tidak ada, katanya peraturan baru. Duh, semudah itu mereka bikin peraturan tanpa ada sosialisasi dan musyawarah dengan penghuni. Pricelist ini masih ada hingga saat tulisan ini diposting, yaitu tanggal 08 Maret 2015. Apakah ini termasuk “pungli” atau pungutan liar? atau ini adalah indikasi monopoli usaha? silakan simpulkan sendiri.
Lihat saja betapa gilanya pricelist di atas, kalau kita ikuti aturan ini, bahkan kita mau pasang cermin saja harus bayar ijin Rp. 50ribu, entah apa alasannya. Coba deh anda pikir pakai akal sehat dan hati nurani, ini rumah anda, lalu saat anda mau beli sesuatu untuk rumah anda, mereka minta duit, apa dong namanya kalau begitu? apakah ini bisa dibilang “Biaya Preman“? saya tidak tahu, yang jelas ini tidak ada di kesepakatan awal, tidak pernah dimusyawarahkan dengan warga dan juga nilainya sangat mahal, misalnya pasang bracket TV anda harus bayar Rp.200 rb, padahal harga bracketnya saja cuma Rp.150 ribu. Oh ya, itu harga untuk biaya ijin sehari loh ya, kalau pengerjaannya lebih dari sehari ya tinggal dikalikan (baca catatan kaki pada gambar di atas) 🙂
Saya waktu itu memutuskan untuk tetap pakai kontraktor luar karena saya dari jauh hari sudah bayar DP dengan kontraktor luar, tapi saya ngotot tidak mau ikuti aturan pricelist di atas karena menurut saya ini melanggar kesepakatan house rules yang mereka buat sendiri, awalnya saya diminta bayar Rp. 30 JUTA untuk biaya ijin full renovasi selama sebulan, tapi saya tolak karena terlalu mengada-ngada dan tak masuk akal. Namun ujungnya setelah berdebat lama, saya akhirnya kalah dan terpaksa harus tetap membayar biaya sebesar Rp. 891.000 sebagai biaya supervisi supaya kontraktor saya bisa mendapat izin kerja. Bayangkan, dari 30 juta jadi 891rb, entah peraturan macam apa ini. Itupun Saya terpaksa bayar karena saya tak punya pilihan lain, karena saat itu saya sudah bayar DP ke kontraktor saya, jadi tak mungkin saya batalkan, kalau saya batalkan DP hangus.
UPDATE APRIL 2015:
Soal pajak PBB. Ini yang paling bahaya menurut saya. Baru-baru ini, mulai tanggal 10 April 2015, seluruh penghuni mendapatkan surat edaran yang lagi-lagi hanya dimasukkan di kolong pintu, mengenai penagihan pembayaran PBB. Setelah saya baca, saya bingung sekali, karena pihak pengelola apartemen green pramuka city menagihkan pajak tanpa ada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari dinas pajak, jadi di surat edaran itu dia langsung tulis sendiri angka yang harus kita bayar, tanpa ada sedikitpun perincian pajaknya. Setahu saya, dimana-mana kalau bayar pajak PBB itu ya harus ada penjelasan dan perinciannya, berapa luas tanah, berapa luas unit kita dan perhitungan pajak lainnya, supaya bisa kita kalkulasi dan validasi kebenarannya. Yang bikin saya makin bingung, seenaknya kita diminta transfer uang pajaknya ke rekening pengelola, padahal yang namanya pajak setahu saya setornya ke dinas pajak, ya saya sih sebagai wajib pajak tentu khawatir kalau harus setor uang pajak ke rekening yang bukan milik pemerintah, karena saya ngga mau kalau nantinya uang pajak saya diselewengkan pihak tertentu. Prinsipnya, sebagai wajib pajak, saya cuma mau bayar pajak ke pemerintah, karena memang begitu seharusnya.

Hak Wajib Pajak yang benar. Sumber: http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-surat-pemberitahuan-pajak-terhutang-sppt-pbb
Saya kurang tahu juga, apakah dinas pajak sudah tahu akan hal ini, yang jelas pihak pengelola apartemen green pramuka city sudah membuat aturan seperti ini. Saya bukannya menuduh, tapi kalau uang pajak saya masuk ke rekening yang bukan milik dinas pajak, saya khawatir bisa terjadi penggelapan atau penyelewengan pajak di apartemen green pramuka city, karena prosedurnya tidak sesuai dengan yang sebagaimana mestinya. Kalaupun memang tak ada SPPT karena sertifikatnya belum dipecah, paling tidak ada surat resmi dari dinas pajak yang memberikan penjelasan soal itu, serta dilampirkan perhitungan dan perincian resmi dari dinas pajak untuk kita para wajib pajak, supaya warga merasa aman dan percaya, bukan dengan surat edaran sepihak seperti ini. Saya selalu dan pasti akan selalu bayar pajak, asal jelas dan sesuai UU, bukan dengan cara seperti ini. Kacau lah pokoknya :))
Jadi saran saya, waspadalah saat anda ingin membeli unit di apartemen green pramuka city. Saya hanya tidak ingin anda menyesal kemudian seperti Saya. Setidaknya, tunda dulu hingga ada kejelasan peraturan dan tarif dari pengelola. Tapi jika anda tetap ingin beli unit di sini ya silakan, saya hanya memberikan pertimbangan. Jika anda ingin konsultasi dengan perhimpunan warga di sana, silakan hubungi mereka di:
- Twitter : @deGreenPramuka @GreenPramukaQ
- Facebook Page: https://facebook.com/wargagreenpramukacity
- Official Web: http://dgreen-pramuka.org
- Milis: thegreenpramukapprs@yahoogroups.com
Berikut beberapa tulisan mengenai permasalahan Apartemen Green Pramuka City yang sudah dimuat media:
- http://metro.news.viva.co.id/news/read/584100-dibebani–biaya-selangit—penghuni-green-pramuka-demo
- http://poskotanews.com/2015/02/16/penghuni-apartemen-green-pramuka-demo/
- http://www.beritasatu.com/megapolitan/250184-warga-green-pramuka-protes-kenaikan-ipl-43.html
- http://m.bisnis.com/kabar24/read/20150222/16/404988/warga-green-pramuka-tolak-penaikan-biaya-dekorasi-dan-pemeliharaan
Beberapa dokumentasi foto-foto saat penghuni apartemen green pramuka berjuang turun ke jalan, melakukan aksi damai menuntut haknya kepada pengelola:
Wah kejam bener ya mas.
Saya penghuni di Apartemen Sunter Parkview yang letaknya ngga jauh dari Green Pramuka. Sebagai perbandingan saja untuk bahan evaluasi anda terhadap manajemen green pramuka. Kalau di Sunter Park View biaya IPL nya 11.000/meter persegi (baru naik bulan maret 2015 dari sebelumnya 9000/ meter persegi. Itupun dengan alasan UMP DKI Jakarta yang sudah naik.
Untuk parkir kami dikenakan charge Rp. 100.000 untuk mobil per bulan dan 35.000 untuk motor per bulan. Di sini ngga ada basement, kami parkir di gedung parkir 8 lantai dan lahan parkir yang walaupun terbatas tapi satpam di sini bersedia menjadi tenaga valet (dengan biaya 10 ribu rupiah) untuk mengatur parkir agar rapih. Namun demikian di sini penghuni hanya boleh mendaftarkan parkir berlangganan maksimum 1 mobil dan 1 motor (untuk unit 2 bedroom) atau 1 mobil atau 1 motor saja (untuk unit 1 bedroom).
Membaca tulisan anda,saya jadi bersyukur dahulu tidak memilih untuk tinggal di apartemen green pramuka. Semoga masalah di green pramuka cepat mencapai titik terang antara pengelola dan warga 🙂
Amin.
LikeLike
Itu artinya pengelola anda masih punya hati, bersyukurlah 🙂
LikeLike
Ini modus umum pengembang nakal. Untuk menangkalnya sbb :
1. Saat mau beli perhatikan mana milik sendiri dan mana yg milik bersama. Kemungkinnan lahan parkir tsb milik perorangan dan bukan milik bersama. Jadi penghuni harus bayar
2. Kalau blok aparteman sudah rada penuh, segera bentuk pprs dan alihkan pengelolaan apartemen dari developer ke pprs. Ingat developer punya hak suara atas unit yg belum laku. Dengan pprs semua bisa diatur oleh penghuni sendiri
3. Segera hurus pengalihan hak sertifikat dari developer ke masing2 penghuni, bila penghuninya sudah rada penuh. Karena sertifikat yg belum balik nama tsb, biasanya tetap dijadikan agunan bank oleh developer untuk minjam modal bangun apartemen lain.
4. Perhatikan luas lahan dalam brosur dengan kenyataannya. Seringnya kenyataannya lebih kecil dari brosurnya. Sehingga pembeli membayar lebih ke developer. Kadang terlihat, dalam brosur 2 lapangan tenis, kenyataannya hanya 1.
Bila sudah diketahui, baru putuskan mau beli atau tidak.
LikeLike
Itu koplak namanya,,,
Dalam ketentuan bahwa 1 tahun setelah serah terima pertama unit maka developer wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS dan dasar hukumnya adalah UU dan PP tentang satuan rumah susun. Semua unit punya hak suara yang sama yaitu 1 suara kecuali untuk keputusan service charge didasarkan pada NPP (luas kepemilikan bangunan). Untuk itu, harus dibedakan antara benda bersama dan tanah bersama. Lahan parkir termasuk tanah bersama sehingga gak boleh dikapling2 secara pribadi apalagi oleh developer. Kalo masih bandel2, saran saya digugat ke pengadilan perdata aja, tuntut developer segera menyerahkan pengelolaan ke P3SRS dan kembalikan tanah bersama dan benda bersama ke pemilik rusun.
Silahkan dicoba,,,
Saya tinggal di Sunter Icon,,,
LikeLike
Setuju dengan Pak Ibrahim Harahap.. Harus dilawan developer yang semena-mena seperti itu.. Ambil contoh kericuhan di Apartemen Menara Latumenten, penghuni bersatu membentuk PPRS sehingga developer tidak bisa lagi menerapkan kebijakan mereka yang semena-mena..
LikeLike
Pemerintah segera turun tangan terhadap transaksi jual beli unit apartement yang nilainya ratusan juta rupiah hanya dilakukan dibawah tangan (tanpa dilakukan di depan Notaris). PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) hanya dilakukian antara pembeli dan developer.
LikeLike
Akhirnya kok bisa keluar ijin fitoutnya.. Bayar berapa jadinya mas?
Pengelola spt ini harus terus kita lawan sampe dapet perhatian pemerintah daerah … Semoga segera dapat diselesaikan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan
LikeLike
Keluar ijinnya, karena saya ngamuk-ngamuk dulu sama pengelola, itupun setelah 5 hari baru bisa ketemu managernya, ngga ada di kantor terus, susah ditemui. Bayar berapanya bisa beda-beda, aneh kan? :))
LikeLike
Tuntut pengadilan Mas. Ada UUnya kok, bahwa pengelola ditunjuk persatuan penghuni.
Peroranga n atau kelompok bisa tuntut kok.
LikeLike
Di class action aja mas.. Ajak semua penghuni menuntu pengelola.
Saya juga pernah tinggal di sunter park view, sesuai dengan yg diinfokan komentar di atas saya.. Cuma satu aja complaint di spv, kalo hari sabtu ada acara band yang sangat mengganggu, padahal ini kan residensial tp dipakai untuk hiburan.
LikeLike
Bener banget sy jg penghuni SUnter parkview. Nyesel tinggl disana
LikeLike
thank you mas atas info nya..
btw emang di negara tercinta kita ini masih lemah uu perlindungan terhadap penghuni..
ibnu tadji, ketua aperssi aja mengeluhkan hal banyaknya permasalahan antara penghuni dan pengelola, dimana sikap pengelola yang cenderung seenaknya..
tapi, apt yg 1 ini nge-xxxxnya sungguh luar biasa hehehe..
LikeLike
Masih ada lagi yang perlu dipertanyakan pada pengelola apartemen Green Pramuka , harga listrik yang harus dibayarkan jauh lebih tinggi dari harga tdl perumahan bahkan lebih tinggi dari harga tdl listrik kategori bisnis besar. Pajak PBB yang dibayarkan penghuni sangat tinggi pertahunnya, tanpa pernah kita tahu bukti pajak yang sebenarnya, apakah pajak yang dibayarkan benar2 di setoran ke kas negara?
LikeLike
saya tinggal di apartemen mediterania garden residence 1 tanjung duren. Barusan naik maintenance menjadi 12.000 per m2. Parkir mobil 200rb per bulan, motor 75rb per bulan. Parkirny luas, ada 3 basement, tapi hanya basement 2 yg terhubung ke lift. Spertinya jauh lebih baik drpd green pramuka.
LikeLike
jauh lebih mewah, jauh lebih murah IPL-nya dan jauh lebih baik kondisinya.
LikeLike
Salam mas, sy baru saja beli unit di green pramuka 3 bln yg lalu namun blm sy tempati. Wah kalo baca tulisan mas saya jd sedikit menyesal. Terus bagaimana solusi nya mas? Apa yang bisa saya bantu?
LikeLike
Kita sama-sama desak developer untuk mau berdiskusi dengan kita para warga, caranya sejauh ini dengan demo rutin tiap sabtu dan memasang spanduk “TOLAK AROGANSI PENGELOLA” di balkon setiap unit.
LikeLike
Memang harus ada persistensi dari para penghuninya ya.Di demo truz. Sampe kapok pengelolahnya. Sampe dilirik pemerintah dan masuk media truz.
LikeLike
Sepupu saya beli di tower 3 belum serah terima karna bayarnya cicil & kamarnya juga belum rapi tapi sudah disuruh bayar ipl, pam, pbb 2013 & 2014
LikeLike
Gan masukin ke kaskus saja… minta pendapat byk orang..
LikeLike
Apartment taman Anggrek: parkir pertama free. Mobil kedua 200rb. Apartment Thamrin residence Mobil pertama 200rb Mobil kedua 400rb. Oke lah di jantung ibu kota heheh. Di kedua apt tsb TDK ada ongkos preman utk pasang cermin.
LikeLike
Saya hampir beli disini 2 tahun yg lalu, karena katanya apt ini disunsidi pemerintah. Ternyata tidak.
Saya jadi bertanya2, dulu setahu saya apt green pramuka itu adl apartemen bersubsidi, ternyata ada pengembang yg membeli apt tsb dan ada “biaya penambahan nilai” atau semacamnya…
Bukankah apt subsidi adalah utk rakyat menengah? Kenapa bisa diambil alih dan dijadikan apt mahal?
Karena hal ini saya tdk jadi beli disitu…
Seperti ya harus ada tindakan tegas utk pengembang yg seperti ini!
LikeLike
Kasus in aja mas….ajukan pasal 372 ato 378..karena kalau sdh tidak sesuai perjanjian artinya mreka wanprestasi..itu salah satu bentuk penipuan ato penggelapan…semua kan ada stndarisasi nya…ato lapor ke perlindungam konsumen….jgn mau kt sebagai konsumen di rugikan dan di bohongin begitu….mudah2an mas bisa cepat dapat keadilan….peace…
LikeLike
Saya setuju…developer arrogan yg merugikan konsumen dan melanggar hukum harusmdilawan…..jangan smp konsumen ataunpenghunimapartemen dijadikan sapi perah…ayo siapa laginyg dpt melindungi konsumen/penghuninapartemen kalau bukan penghuninitu sendiri bersatu lawan kesewenang wenangan developer
LikeLike
Rumah keluarga saya kebetulan di Pramuka, dan kemaren2 sempat kepikiran buat beli di Apartment Pramuka ini, whateverlah namanya buat masa depan saya. Beuuuhh.. Untung belum bayar setelah baca ini tulisan. Ternyata pengembangnya jadi pre**n juga ya, cuma mungkin reman berdasi.
Choose another option dah.
LikeLike
Saya penghuni bougenville 10 FM yg juga merasakan banyaknya pungutan yg tdk sesuai dg fasilitas yg ada, pada saat fit out/renovasi ada petugas marketing resmi memperkenalkan saya dg nin*k interior dan dlm proses pekerjaannya sepakat hanya 2 bulan dg biaya 50 juta tapi akhirnya biaya hbs 62 juta dlm waktu 6 bulan, yg membuat saya aneh pada saat bawa TV sendiri kedalam hrs pake izin resmi kepengelola,;masalah parkir luar biasa sulitnya dan tdk ada fasilitas khusus utk penghuni krn siapa duluan dia yg dapat. Kapan bisa penghuni rapat akbar utk ptotes ini semua kami bersedia.
LikeLike
I am very dissampointed and feeling gilty when I purchased the units 3 years ago, from the builder until in to the board of operational all they are scu****, my suggestion is Do not buy an unit on this site. You will facing a Crazy situation when u had an unit over here.
LikeLike
Astaga, masih ada di Indonesia yg tercinta ini Konsumen yg sudah membeli barang tapi terus di palakin oleh penjual atau Pelaku Usaha dengan berbagai alasan….Kami di Gading Icon Apartemen sudah “Medeka” bebas dari campur tangan Pengembang untuk urus rumah tangga sendiri karena memang Hak-Hak Konsumen dilindungi Undang Undang No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang Undang No. 20 th 2011 ttg Rumah Susun. Negara kita adalah negara hukum yg telah membuat produk hukum utk melindungi rakyatnya,sehingga tidak ada praktek Negara dalam Negara atau praktek penindasan maupun penjajahan apalagi di rumah sendiri
LikeLike
Di Gading Icon Apartemen, sejak tahun 2011 IPL sebesar Rp 5.500 /m2 dan Biaya Cadangan Rp 1.000 shg total Rp 6.500. Menyesuaikan kebutuhan pelayanan warga penghuni,pd tahun 2014 dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) sesuai persetujuan Warga Penghuni Pemilik Unit IPL dinaikkan menjadi Rp 6.500 dan Biaya Cadangan Rp 1.000 menjadi Rp.7.500.Artinya pengelolaan kami nirlaba tetapi tetap profesional meskipun tidsk ada lagi SETORAN ke Pengembang untuk ,karena kami Pembeli atau Penghuni tidak mau memperkaya Pengembang sesuai undang undang dan sesuaii semboyan pemerintah “Menciptakan Konsumen yang Cerdas” bukan menjadikan Konsumen yang bodoh atau bego….
LikeLike
Pak John, nah itu pengelola yang bener,..ada kata “..sesuai persetujuan Warga…”
Jadi warga tenang, damai, sejahtera
LikeLike
pengen banget tinggal di apartement yang pengelolanya kayak begini. 😦
LikeLike
Sungguh keterlaluan, harus digugat secara class action, buat semua top level pengelolanya meminta maaf dan membayar ganti rugi, klo ga mau ya harus dimasukan bui. Laporkan ke semua media, biar pengelola yg ini kapok dan pengelola yg lain tidak mencontoh kelicikannya.
LikeLike
Kalo perlu mah dipenjara sekalian
LikeLike
saya juga keceawa dan marah sama Marketing nya salah satu nya ada marketing cowo yang saya bakal ingat trs kesan buruknya sama saya , tidak punya sopan santun sama konsumen !!
lama2 ni apartement gak laku gak ada yg beli maupun sewa , kacau
LikeLike
pengembang green Pramuka seharusnya ada tindakan tegass.
pre****sme yang semena-mena
LikeLike
Wah parah juga neh pengelola nya… pasang cermin 50ribu? mending benturin dulu cerminnya ke kepala pengelolanya baru deh ikhlas bayar 50rb klo gw…wkwkwkw.. gw bantuin share aja deh…
LikeLike
hari gini zaman sosial media terbuka masih ada aja kelakuan seperti ini, karena masyarakat ibukota cenderung individualistis dan tidak kompak serta cenderung mudah membayar sesuatu dengan uang, sehingga banyak perampok mencoba-coba hal-hal seperti ini, sekali lolos maka akan menjadi tuman/kebiasaan. saran saya, pertama-tama yang dibutuhkan adalah kekompakan dari para penghuni, kesatuan untuk menetapkan segala sesuatu, dipikirkan matang apa saja yang salah, kemudian apa yang benar, setelah itu beri tindakan tegas kepada pengembang. dan setuju, pengembang-pengembang br*****k seperti ini harus dipublikasikan kepada masyarakat luas, melalui berbagai media. semoga berhasil, terima kasih.
LikeLike
Awalnya sempet tertarik sama apartemen ini, karena masuk kolom media online dan merupakan salah satu apartemen dari 10 apartemen termurah di Jakarta. Saat searching di google untuk cari tahu web korporat apartemen ini dengan keyword “green pramuka city” saya menemukan banyak web mengatasnamakan apartemen tersebut. Setelah saya cek satu-persatu ternyata itu merupakan web para salesnya yang berlomba memasarkan apartemen ini. Jadi sempat ragu, kok bisa salesnya kayak sales motor gini saling berlomba.
Skip.. Skip… Pagi ini sampai kantor nyalain komputer buka fb, ada teman yang posting artikel blog ini & saat saya baca mengenaskan banget. Terima kasih atas pemilik blog ini informasinya, sehingga saya tidak jadi tertarik dengan apartemen ini.
Saya turut sedih dengan warga apartemen ini. Semoga ada titik terang dari masalah ini. Dan semoga koh Ahok mengetahui permasalahan ini.
LikeLike
wah ngeselin memang kalo tinggAl di apt n management ny kacrut. Binggung jg,kit bisa berbuat apa kAlo uda jadi begini
Curbat jg,saya tinggal di apartment puri park view,pesanggrahan.
Masalah parkir yg paling ga bener
JumlAh mobil n jumlah lahan parkir ny beda jau.
Management ga bisa berbuat apa2
LikeLike
Subsidi kyknya kedok aja spy lebih mudah dapat ijin dr pemerintah. Wah kasian bgt apt pramuka ini dikelola oleh p****n. Sebaiknya lawan aja pak uda ga beres ini. Coba diaudit pembukuannya takutnya byk korupsi. Oiya 1 hal jika anda ingin membeli propeeti JANGAN membeli properti dari salah 1 developer B****K bernama PT. COWELL Tbk (Ta* Bab*k). Sekian dan terima kasih.
LikeLike
Pak apa sudah dijelaskan oleh pengembang jika apartemen dgreen itu berdiri diatas HPL Angkasa Pura yg hanya berlaku 30 + 20 tahun? yang artinya penghuni hanya dapat hak huni selama 50 tahun? krn setahu saya jika masa BOT habis maka pengembang wajib menyerahkan lahan beserta gedung dan fasilitasnya kepada pemilik lahan (Angkasa Pura) dan penghuni setelah masa BOT habis dapat apa? ga mungkin dapat ucapan terima kasih saja kan?
salam…..
LikeLike
Semua apartemen juga strata title pak, memang tiap 50 tahun pasti akan diperpanjang HGB-nya.
LikeLike
Mas, gimana ya? Saya tuh baru membeli apartemen dan akan serah terima sabtu bsk tanggal 14 maret..mau tdk mau brrti kan saya harus ko tak langsung sm pengelola baru yg super aneh itu, saya takut ada pungli2 lainnya..itu gmn ya? Dibiarkan saja atau gmn ya tindakannya?
LikeLike
Ya jangan dibiarkan mba, lawan.. pengalaman saya dan teman-teman yang lain, kalau kita kritis dan berani debat sama pengelola, kita jadi ga bayar. Dari situlah saya makin yakin kalau ini bukan peraturan sah, buktinya bisa beda-beda tiap orang. Kalau ibu takut, gabung aja sama Perhimpunan Warga GP, kita ada paguyuban resmi di sini, nanti kita bantu bicara ke pengelola. Saat ini paguyuban kita sudah berbadan hukum dan akan segera diusahakan supaya bisa menjadi P3SRS yang resmi, supaya pengelola tidak bisa semena-mena.
LikeLike
Saya hampir beli di sini..2 minggu lalu sempat ke showroom untuk lihat kondisi unit semi furnished….kalau begini gah jadi beli..rupax banyak siluman gak jelas
LikeLike
Pak, laporin aja ke disperum.kepala disperum yg baru ibu Ika Lestari Aji sangat tegas dan pro pada kepentingan penghuni. Class action aja buat kasih pelajaran bagi pengembang nakal. Salam.
LikeLike
Wuah parah ya… saya punya di apartemen menteng sqr, kendalanya cm mslh lahan parkir yg sempit dan krg besar. Biaya langganan parkir hanya 150rb utk mobil, kl motor saya kurang tau. Untuk renovasi, kita hrs dp 2, 5jt namun akan dikembalikan lg ke penghuni uangnya sebesar 2jt, hitung2 yg 500rb untuk ongkos buang sampah2 stlh renov. Utk maintenance dll sepertinya murah, krg ngeh biayanya krn yg biasa byr suami.
LikeLike
Nah, kalau begini kan enak.. cuma deposit nanti dikembalikan, wajar itu. Kalau di green pramuka, deposit juga tetap ada lho, tapi selain bayar deposit, bayar lagi seperti yang di pricelist, itu dia yang saya pertanyakan, apakah ini termasuk “biaya preman” alias “biaya siluman” atau bukan? soalnya aturan ini ngga ada di house rules saat serah terima, baru diberlakukan awal tahun ini.
LikeLike
Kayanya g sepenuhnya bener deh mas. Buat masalah parkir, kalo mau parkir diluar, di jalanan utama, boleh2 aja gratis. Kalo mau parkir di deket tower, kalo masih dapet tempat, bayarnya 4500 per jam kalo g salah. Kalo penuh disuru kebawah. Saya tau karna saya alamin sendiri. Sisanya saya kurang paham.
LikeLike
Lah, ngapain bahas parkir di luar atau jalanan? yang di luar itu mah bukan milik apartemen, jalanan umum, siapapun boleh parkir di situ, tapi resiko tanggung sendiri. Yang saya bahas di sini itu fasilitas parkir apartemen dalam hal ini parkir lobby, B1 dan B2. Dan sesuai yg mas bilang, memang kena bayar lagi kalau parkir di deket lobby atau B1, meskipun udah bayar bulanan 200rb. Itupun masih berebut, ga ada jaminan dapat. Itu yang jadi masalah.
LikeLike
Lha ngapain bayar 4500/jam lagi kalo sudah berlangganan? Kalo itu terjadi namanya PEMERASAN. Coba tunjukan di tempat parkir gedung/ apartemen yg sudah berlangganan mana yg harus dikenakan biaya per jam lagi?! Namanya parkir bwrlangganan itu artinya bebas biaya parkir per jam. Aneh2 saja… Jangan2 anda ini si Pemerasnya?!
LikeLike
Kalau bisa disebutkan nama pengelolanya mas.
Pengelola yang nakal begini harus di publikasi-kan, syukur-syukur nanti ada regulasi dari pemerintah yang mengatur pihak pengelola sehingga tidak ada keputusan sepihak seperti ini.
Saya tinggal di apartmen Green park view Daan mogot, pengelola co*****s international..
Tahun ini service charge naik 40% ( belum ditambah pembulatan ke atas) dengan alasan BBM naik 30 % dan UMP naik 10 %, saya rasa kalkulasi yang tidak masuk akal sehingga menaikkan sampai 40%.
Terima kasih.
LikeLike
mas boleh minta kontak yang bisa di hubungi ngga? saya calon penghuni GP. mau ikutan gabung sm perhimpunan warga GP skalian sharing. serem juga nih liat nasib saya selama tinggal di GP nanti.
LikeLike
Langsung hubungi paguyuban kita aja Bu, di 021 5132-9661 ada kok di websitenya. Di tulisan yang saya buat, bagian akhirnya ada url website dan akun social media resmi perhimpunan warga.
LikeLike
Sore mas, saya membeli tower orchid 2 tahun lalu, dan akan serah terima desember 2015 ini. Setelah membaca semuanya saya bener2 menyesal membeli di GP. Semua kebalikan dr apa yg mereka janjikan apalg ini dr awal dikatakan apartemen bersubsidi. Sepertinya saya akan menjualnya saja, tapi dengan kondisi spt ini, apakah ada yang mau beli ????
LikeLike
Bu Tyas, bisa add nomor sy 0818-08718126 nanti sy invite ke grup.
-Albri-
LikeLike
Pak tlg invite saya jg ya….saya sdh lunas 1 unit tower orchid….baru tahu issuenya sebesar ini. Pernah call wkt br bbrp bln angsuran mau sy jual balik tp pihak dev malah mengatakan tdk bisa atau sy tanggung kerugian setengah plus fee lain2 spt marktg fee, notaris, yg akhrnya memaksa sy angsur smp lunas….pdhl sy betul2 bth tempat tinggal dan uang skrg…..
LikeLike
Sy pernah sewa di green pramuka dan sy pernah kecurian disitu. Pintu msh rapi terkunci tdk ada congkelan sedikitpun, begitu msk unit, lemari udah kebuka n ternyata ngecek beberapa brg electronic hilang..lapor satpam cm liat sebentar dan gak ada tindakan dr pihak management ataupun permintaan maaf. Sgt2 kecewa sekali. Dan ternyata beberapa unit lain pun disitu ada yg kecurian jg. Cctv pun gak ada di koridor sehingga g ketauan siapa orgnya. Pdhl itu kl mau msk lift hrs pny akses door.
LikeLike
Saya sih kalau kecurian, alhamdulillah belum pernah. mudah-mudahan Anda mendapatkan ganti yang lebih baik dari Allah SWT.
LikeLike
Buat paguyuban penghuni..spy ada kekuatan setelahnya gabung ke kappri
LikeLike
Mmg gp parah bangett…apartment sekelas aspen di fatmawati fit out hanya 5jt itupun balik ke pemilik, kmrn sy sempet urus fit out utk interior 30jt di green pramuka + tiap bulan bayar lg 500rb…dan apartmentbya sekelas rusunami….kita obrak abrik aja pengelola ya..ganti dgn pprs yg yg baru
LikeLike
Itu GP sdh ngga bener harus di laporkan ke LBH, kita selaku pemilik apart. Harus berani dan vokal, saya tinggal di green bay pluit..so far baik2 saja ,pengelola tdk bnyk aturan, peraturan terakhir yg di buat malah menambah kenyaman penghuni yaitu parkir basemant 1dan 2 yg awalnya bebas untuk siapapun ( dgn tarif parkir normal) skrng di jadikan hanya khusus penghuni atau member saja, malah di tambah 1lahan lg krn sdh agak2 crowded..,
Satu2nya aturan yg menurut saya aneh adalah saat saya selesai furnish..setelah jadi kita harus lapor ke pengelola utuk di survey..saat di survey mereka mempermasalahakan lemari saya yg katanya terlalu tinggi dan katanya menutupi fire detector padahal belum nyentuh eternit dan tdk menutpi fire detector, mereka bilang harus bongkar…saya debat, sy bilang kalian hanya karyawan dan bukan yg buat peraturan, saya pemilik sah unit ini..skrng panggil atasan kalian atau siapapun orangnya itu yg buat peraturan ini untuk ketemu saya skrng juga..mereka hanya diam dan tanpa basa basim langsung acc surat survey furnish saya, sejak itu ngga ada pengelola yg memepermasalahkan. Tidak ada biaya apapun saat kita mau furnish, biaya parkir 200rb per bulan yg harus di bayar langsung selama 3 bulan, komplain sesuatu spt ada kerak di eternit ,rembesan dll di atasi dgn cepat juga..
LikeLike
Aduh sedih banget nih bacanya, padahal rencana akhir bulan April mau serah terima apartment, tp kalo kaya gini jadi males, malah cicil BTN 15 thn, saya di tower Bougenville lantai 11
Yg gak masuk akal masak ya masukin barang ke unit sendiri kena charges ?? GILA baru denger gw
LikeLike
Ikutan donk Panguyuban warga GP, mohon petunjuknya … Saya di Tower Bougenville yg akan serah terima April ini, dan lebih baik gak usah serah terima dulu aja, lebih baik saya ngontrak dari Pada keluarga saya stress disana
LikeLike
masukin barang ke unit sih ga bayar, cuma ijin aja. Yang bayar itu kalau kita panggil teknisi buat service atau bersihin AC, kena biaya ijin 30 ribu. Aneh ya? hehe.
LikeLike
Baru tau kalau tinggal di apartment bisa sedemikian ribetnya, sampai-sampai mau pasang sesuatu dan bersihin sesuatu di tempat tinggal sendiri aja harus bayar ini itu. Segala bentuk pungutan yang tidak ada dasarnya dan diambil tanpa kesepakatan bersama, bisa digolongkan sebagai premanisme. Btw sampai hari ini apakah sudah ada kelanjutan follow up nya dari mereka?
LikeLike
Emang beli apartemen skrg harus lbh hati2.. Dulu sempat mau beli di GP.. Jadinya beli pluit sea view.. Byk keluhan juga soal pembangunan yg lama serta penyerahan dokumen2 yg dijanjikan seperti ppjb. Cape hati memang..
LikeLike
Wah sampai segitunya ya kejam para developer di ibu kota..
Semoga segera menemui titik terang
Salam…
LikeLike
Saya Andika penghuni apartemen Green Pramuka tower Bougenville. Yang disebutkan mas Acho (penulis) benar adanya. Saya juga terima edaran biaya fitting out yang ga masuk akal itu. Mau pasang bracket TV harus bayar 200rbu, padahal harga bracket TV ga sampai 150rbu. Akhirnya pasang diam2 aja. Ini tempat saya, kenapa harus bayar ke mereka? Selain itu, kalau kita mau servis AC, kita harus bayar biaya administrasi 30rbu. BIAYA APA INI???? Padahal biaya service rutin AC paling 50rbu an. Buat yang mau beli apartemen ini, tunggu pengelola nya ganti dulu deh. Kecuali uang hasil keringat kita mau dicuri diam2 oleh mereka.
LikeLike
cara pasang tv / ac diam2 gimana ya pak ? saya baru serah terima tower scarlet. Saya jadi was was dengar berita2 ini.
Masa pasang AC / Tv kita harus bayar ?
LikeLike
(Calon) Penghuni GP harus bersatu untuk melawan kesewenangan pengelola..
LikeLike
Sebaiknya kita tentukan semua penghuni green pramuka kumpul, untuk segera membentuk pengurus yg bisa mewakili penghuni. Pengurus green pramuka itu kelihatannya baru diganti, dan mereka mengeluarkan kebijakan kebijakan yg sepihak
LikeLike
Saya penghuni Kalibata City yg jg lg bermasalah dgn pengembang krn kenaikan ipl yg seenaknya, sertifikat yg blm ada sampe sekarang, ppprs yg blm dibentuk dll. Terakhir pihak pengembang disinyalir mau membuat ppprs boneka yg berpihak ke pengelola. Semoga perjuangannya berhasil yah pak
LikeLike
Tempuh upaya hukum aja bos. Jelas yg pengelola lakukan itu perbuatan melawan hukum kok. Daripada keluar duit banyak buat pengelola yg arogan, mending para penghuni kumpulin duit buat bayar lawyer, ajuin gugatan, atau laporin pidana sekalian. Hehehe..
LikeLike
Acho.. Gw beli unit disana, dan baru mau serah terima..
kalo pas sebelum ngurus2 dan ketemuan sama pengelola,gw pengen ketemu n ngobrol dulu ama temen2 paguyuban bisa gak?
Jadi gw bisa antisipasi apa aja yg beneran harus gw bayar dan apa aja yang hanya akal-akalan pengelola..
Paguyubannya stand by di the green terus kah? Kao mau ketemu,biasanya pada ngumpul dimana?
Thannks..
LikeLike
Met malam, saya warga di tower FA.
Awalnya memang disebut konsepnya green living, 7 tower (4 di blkg, 3 yg dekat jalan raya) masih masuk akal. Tapi kok lama-lama di kebun belakang dam samping ada papan tanda “akan dibangun tower bla bla bla” dsb. Gimana ya, kl nambah tower, yg tadinya konsep green dibawa kemana ? Sertifikatnya juga jadi nggak bisa keurus2 kan.
LikeLike
Salut atas tulisan detilnya Mas, berguna banget bagi temen-temen yang sedang mencari apartemen. Betul kata salah satu komen, publish aja nama developer & pengelolanya sebagai ‘hukuman’, kalo perlu sekalian sama foto plang/papan nama kantornya biar orang makin inget.
Sering-sering dipake buat bahan comic aja Mas, biar makin nendang, apalagi yang nonton kan hampir se-Indonesia 🙂
LikeLike
Sertifikat jadi setelah 17 tower selesai dibangun, we all know where that would be going, pas tower ke 17 mao dibangun ntar ngaku bangkrut, ngaku susah pembebasan lahan, trus kabur ke luar negeri, trus 20 tahun kemudian sang pengembang kembali lagi dan menjadi pemilih tanah tsb… lagu lama, modus jadul sepeti di apartemen cempaka mas.
LikeLike
Kekhawatiran pasti ada, semoga saja tidak terjadi. Amin.
LikeLike
Waktu seminar parenting di titan center Bintaro, dibuka salah satunya dengan presentasi apart ini sbg salah satu donatur acara.
Kepikiran beli unt persiapan anak kuliah atau beli lalu disewakan. Alhamdulillah ada info ini. trims ya untuk sharingnya. Semoga permasalahannya segera selesai ya. Dan diberi kesabaran dan kekuatan unt menyelesaikannya.
LikeLike
Iya seperti posting pak Richard, setahu saya GP berdiri diatas HPL, jadi nanti sertifikatnya HGB diatas HPL, klo pemilik tanah nya tidak mau memperpanjang HPL ya masalah.
Mungkin itu alasan pengembang memeras konsumen, spy balik modal cepat, cepat lepas tangan.
Pprs harus berkuasa tuh, pembeli harus bertanya status tanahnya
Minimal hgb murni milik pengembang syukur2 shm pengembang.
Semoga cepat beres.
LikeLike
Pengelola: PT. Mi*** Inv*****a Pe***na
Developer: PT. D*** P*******o S******ra
Nama direksinya siapa ya? Biasanya kalo perusahaan dengan kasus begini mereka tinggal ganti nama saat mau bangun apartment baru
LikeLike